
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), di wilayah Kota Tangerang, Banten Sabtu (24/1/2026). Dalam operasi tersebut polisi menetapkan dua orang pria berinisial D (36) dan S (45) sebagai tersangka.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang.
Tim Subdit 2 kemudian melakukan pengintaian dan mencegat tersangka D di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati. Di dalam mobil Honda CR-V milik tersangka, polisi menemukan paket sabu kemasan teh China, timbangan elektrik, serta buku catatan transaksi.
“Dikembangkan ke TKP kedua di rumah kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan menyita 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Pada pengembangan di lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kelurahan Jurumudi Lama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar.
Sebanyak 20 bungkus sabu merk Guanyinwang ditemukan tersimpan dalam koper di dalam kamar tersangka S. Pengungkapan ini diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan diklaim telah menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

