
BEKASI KABUPATEN | POSBEKASI.com — Sejarah kelam buat Wargi Kabupaten Bekasi. Betapa tidak, Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara alias ADK, menyeret nama besar Bapaknya.
ADK yang baru hitungan bulan menjabat bupati kini harus mendekam dibalik terali besi bersama sang Bapak, HM Kunang alias HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Suatu kebanggaan bagi keluarga di mana sang Bapak yang hanya seorang Kepala Desa bisa mengantarkan anaknya menjadi Bupati.
Jabatan politis yang jauh lebih tinggi dari seorang Bapak adalah impian semua orang tua, kelak anak lebih berhasil dari dirinya. Tapi keberhasilan ADK ini justru menjadi “tragedi politik”.
Sayangnya, baru dilantik jadi Bupati periode 2025 – 2030 pada 25 Februari 2025, pria kelahiran Bekasi, 15 Agustus 1993 ini, terpaksa untuk sementara waktu tinggal di “hotel prodeo” sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap bersama sang Bapak dari pengusaha tersangka pemberi suap, Sarjan alias SRJ, terkait “Proyek Ijon” terjaring operasi senyap pada Kamis malam, 18 Desember 2025.
Kandas ke “Dasar CBL”
Hari ini 25 Desember 2025, seharusnya tepat 10 bulan Ade Kunang memimpin Wargi Kabupaten Bekasi, tapi kini harus meringkuk di penjara.
Padahal, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut Ade Kunang adalah anak muda berprestasi, di usianya yang baru 31 tahun sudah menjadi Bupati.
Sanjungan orang nomor satu di Jabar ini tak bertahan lama, langsung tenggelam hingga ke dasar “CBL” Cibitung Bekasi Laut_merupakan kanal atau sungai besar (Kali CBL) yang berfungsi sebagai saluran drainase utama dan pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Bekasi_.
Akibat perbuatan ADK dan HMK, KPK menjerat anak dan bapak itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. [yan]

