Posbekasi.com

Pelaku Curanmor Warga Karawang dan Pangandaran Beraksi di Bekasi

Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan mengungkap keberhasilan penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga Karawang dan Pangandaran dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025). Posbekasi.com /Imam S.

BEKASI KABUPATEN | posBEKASI.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menciduk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang dan Kabupaten Pangandaran itu beraksi di wilayah hukum Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.43 WIB di parkiran PT Cipta Toolsindo Mandiri, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat. Pelaku berinisial SM (21), warga Karawang, tertangkap basah saat berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawan swasta.

“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban. Namun berkat informasi warga dan kesigapan anggota Opsnal yang langsung datang ke lokasi, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Metro Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu set kunci letter T yang digunakan pelaku.

Kasus kedua terjadi pada Ahad (7/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Kandang Roda, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Pelaku TK (34), warga Pangandaran, mengambil kunci dan sepeda motor Yamaha Lexi milik korban Sopiana (29) saat korban tertidur.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Ciamis. Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Iyus Andriansyah, berkoordinasi dengan Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, dan berhasil meringkus TK di pinggir jalan wilayah Sukasari, Ciamis pada Rabu (10/9/2025) malam.

“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp2 juta, namun baru menerima Rp1,7 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah ponsel Redmi warna biru dan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Erwin.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK asli sepeda motor korban dan satu unit ponsel hasil pembelian dari uang kejahatan.

 

Pewarta/Editor: Imam S/Ismail Hasibuan

BEKASI TOP