Posbekasi.com

Korban Terdampak Banjir 51.320 Jiwa, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Warga RW 14 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dievakuasi untuk mengungsi akibat terdampak banjir pada Selasa (4/3/2025). Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Korban banjir Kabupaten Bekasi capai 13.704 KK atau 51.320 jiwa terdampak meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cikarang Utara, CIkarang Timur, Cikarang Pusat, Cibitung, Cibarusah, Serang Baru, Setu, Tambun Utara dan Tambun Selatan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025 yang berlaku hingga 14 hari ke depan.

Penetapan status tanggap darurat diumumkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi membahas langkah strategis untuk menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025).

“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujar Ade Kuswara.

Bupati Bekasi juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.

“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara.

Dengan status tanggap darurat ini, Pemkab Bekasi berharap dapat segera memulihkan kondisi pasca-bencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak. [yla]

BEKASI TOP