Posbekasi.com

Top Leader Marketing Gugat Polda Metro Jaya hingga Kejati DKI

Dravenatius Hadiyanto dan kuasa hukumnya Yustinus E Dominggo dan Fransiskus R. Delong usai mendaftar gugatan di PN Jakbar. (ist)

posBEKASIA.com | JAKARTA – Top Agen/Leader Agen Marketing, Dravenatius Hadiyanto, resmi mendaftarkan gugatan teregistrasi pada Perkara Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Nirwana atau tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Selain itu, penggugat juga melakukan gugatan terhadap Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dravenatius Hadiyanto yakni Yustinus E. Dominggo SH dan Fransiskus R. Delong SH, dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates, melayangkan gugatan karena PT Nirwana telah melaporkan atau mengadukan kliennya/penggugat terkait dengan dugaan perbuatan pidana melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat 1 dan/atau Pasal 263 ayat 2 dalam hal penerbitan dan atau penggunaan surat keterangan kerja.

Namun laporan atau aduan tersebut tidak terbukti di dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi.

“Jadi kita merampungkan proses untuk pendaftaran gugatan. Gugatan Pak Dravenatius Hadiyanto (Penggugat) sudah masuk hari ini,” jelas tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates dalam keterangan persnya diterima redaksi, Ahad (23/2/2025).

Yustinus menegaskan bahwa kliennya Dravenatius Hadiyanto menggugat PT Nirwana berdasarkan Putusan Kasasi yang telah membebaskan kliennya.

Ia menambahkan, alasan gugatan yang didaftarkan ke PN Jakbar antara lain karena tindak pidana yang diadukan terhadap kliennya tidak terbukti.

Kemudian, tim kuasa hukum Dravenatius Hadiyanto mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena merasa tidak puas dan mengalami diskriminasi.

Yustinus didampingi Fransiskus mengatakan karena objek Surat Keterangan Kerja yang telah dikeluarkan oleh PT Nirwana dan menjadi objek dimana kliennya di Pidana nyatanya pada saat itu dikeluarkan juga untuk pihak lain untuk kepentingan yang sama.

“Tetapi hanya saudara Dravenatius Hadiyanto yang dipidana pada saat itu. Kemudian di dalam pemeriksaan persidangan saudara Dravenatius Hadiyanto ini, ternyata Jaksa Penuntut Umum itu tidak menghadirkan Saksi Kunci yang justru menjadi alasan dimana dibebaskannya saudara Dravenatius Hadiyanto,” ungkapnya.

Yustinus menegaskan gugatan perdata yang telah didaftarkannya yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh kliennya dijadwalkan akan disidangkan pada 5 Maret 2025 di PN Jakbar. Pihaknya telah mempersiapkan berbagai macam bukti dipersidangan.

Termasuk dalam gugatannya, turut dijadikan pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) cq. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai para turut tergugat.

Untuk itu, melalui gugatan tim kuasa hukum penggugat meminta agar hak-hak kliennya dipulihkan. Dravenatius menggugat secara Perdata terhadap PT Nirwana sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, kliennya sudah menjalankan pidana namun di tingkat Kasasi kliennya dibebaskan. [rls]

BEKASI TOP