
posBEKASI.com | BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pengeroyok wartawan di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu.
“Ini bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pelaku pengeroyokan wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya,” kata Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dalam keterangannya, di Markas PWI Bekasi Raya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ade, kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapresiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang dipolisikan telah diproses serius dan masuk jeruji besi.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku, karena kasus pengeroyokan awak media masuk bui, ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ungkap Ade.
Sedangkan motif kasus pemukulan ini diduga pelaku yang dikonfirmasi oleh wartawan tidak terima terkait pemberitaan toko obat golongan G. Lalu mendatangi wartawan tersebut kebetulan pas berada di depan kantor PWI tepatnya di warung kopi tidak banyak bicara pelaku langsung memukuli wartawan, wartawan yang di pukuli berlari kedalam kantor PWI Bekasi Raya
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap Kompol Audy dalam keterangannya kepada awak media.
Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 lalu, menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
“Insiden itu menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan komunitas jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” ujar Kasatreskrim.
Ia juga menegaskan Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil.
“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. [rik]

