Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengatakan Pemko Bekasi telah mengalokasikan dana tak terduga pada tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi Gedung BPPT itu.
Akibat terbakarnya gedung tersebut, pelayanan BPPT Kota Bekasi membuat pelayanan perizinan kepada masyarakat terganggu.
Namun sampai kini lanjut Rayendra, pihaknya belum menggunakan anggaran tersebut sampai nanti ada keputusan Rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Pemkot Bekasi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.[ISH]