posbekasi.com

Saber Pungli OTT 4 Jukir Masjid Al Jabbar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman mengecek langsung seluruh area masjid, Selasa (16/4/2024). [PosBekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | BANDUNG – Saber Pungli Provinsi Jabar  lakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan pungli parkir dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar Cimencrang Kota Bandung, Senin 15 April 2024.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” ungkap Kalingga dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

“2 orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Mesjid Al Jabbar,” tambahnya.

Saber Pungli Jabar berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp1,4 juta dari juru parkir, dan dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp89 ribu.

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung,” tegasnya.

Evaluasi Menyeluruh

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu.

“Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk crosscheck kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang tempo hari terjadi pungutan liar. Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).

Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar.

Ia mengatakan, evaluasi tersebut ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, Herman memastikan mulai Senin (15/4/2024) kemarin, tidak ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa, dan pungutan lebih untuk membayar transportasi odong-odong.

“Untuk jangka pendek kami pastikan mula kemarin tak ada lagi pungutan liar di area parkir dan area penitipan alas kaki karena itu sangat rawan pungli, juga di area transportasi odong-odong,” tegasnya.

“Jadi tiga area itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi,” tambah Herman.[amh]

BEKASI TOP