posbekasi.com

Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib, Ini Aturan Baru

Peringatan Hari Pramuka ke-59 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Gate 8, Jumat (14/8/2020).[PosBekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan setiap siswa mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Utamanya, bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Namun, siswa dapat memilih ekskul yang sesuai dengan minatnya.

“Namun sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. Tapi, murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya,” kata Anindito dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Aturan Lama

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. Di mana dalam peraturan tersebut mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Aturan Baru

Pada aturan baru, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.  Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pasal 34, disebutkan pada saat peraturan Menteri ini berlaku; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 959).

Kemudian aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(rri)

BEKASI TOP