posbekasi.com

Tim Abdimas Ubhara Jaya Berusaha Menjebatani Kebutuhan DUDI

Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR). [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | BEKASI – Organisasi Advokat (OA) adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) adalah salah satu yang ada di Indonesia dan berdiri sejak 2020 dan saat ini sudah memiliki Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada 20 Provinsi di Indonesia.

Permasalahan utama dari pengembangan OA yang pada operasionalnya menjalankan fungsi bisnis adalah, belum adanya website yang dapat memberikan informasi terkait eksistensi OA tersebut dan belum adanya sistem tata kelola pemasaran yang masif.

Website merupakan salah satu sarana dalam menyampaikan informasi.

Website merupakan kumpulan halaman halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait, yang masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman.

Dengan adanya website informasi lengkap bisa disampaikan ke khalayak dan mereka bisa memilah-milah kebutuhan informasi mereka sendiri.

Pembuatan website sebagai bentuk deseminasi pengetahuan yang dimiliki dosen sebagai akademisi.

Tim Pengabdian Masyarakat (Abdimas) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubahara Jaya) yang merupakan kolaborasi dari Dosen Ilmu Ekonomi dan Bisnis dan Dosen Ilmu Komputer berkolaborasi dalam ikut berkontribusi dalam pemanfaatan teknologi bagi masyarakat.

Salah satu yang dilakukan tim Abdimas Ubhara Jaya adalah membangun website bagi Organisasi Advokat PPHKR.

“Ini merupakan salah satu usaha kami dalam menjebatani antara kebutuhan DUDI (dunia usaha dan dunia industri) dan pengetahuan yang dimiliki akademisi,” ujar Dhian Tyas Untari, Selasa 14 November 2023. [rls]

BEKASI TOP