posbekasi.com

Petugas Gabungan Jaring 72 Pelanggar Prokes di Bekasi Utara

Petugas mendata pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Operasi Non Yustisi menjaring 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan diganjar sanksi oleh petugas gabungan di Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).

Puluhan personil terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 27 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Perwira 5 personil diterjunkan untuk menegakan protokol kesehatan.

Saat operasi, petugas kembali mendapati warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

Operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran Covid-19,” kata Abi Hurairah.[ISH]

BEKASI TOP