posbekasi.com

Firli Minta Pemeriksaan Ditunda, Dewas KPK: Kelamaan

Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTA – Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespon permintaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penjadwalan ulang sidang etik, Sebelumnya Firli meminta sidang etik tersebut dilakukan pada tanggal, 8 November 2023.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya keberatan atas permintaan tersebut karena terlalu lama. “Bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan,” kata Syamsudin, Jumat (27/10/2023).

Haris menjelaskan saat ini Dewas KPK bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK. Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.

“Sebab, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan dan kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” ujarnya.Namun, Haris mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan secara paksa terkait kapan pemeriksaan terhadap Firli.

Menurutnya, panggilan pemeriksaan Dewas KPK sebatas mengklarifikasi. “Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa, kita kan bukan penyidik, jadi ga bisa panggil paksa,” ucapnya.

Sebelumnya Dewas KPK menjadwalkan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya hari ini, Jumat (27/10/2023). Mereka hendak dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hanya saja, Dewas KPK menyebut, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang dapat dimintai keterangan hari ini. Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

“Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Pimpinan KPK lainnya urung hadir pemeriksaan Dewas KPK karena sejumlah alasan.

“Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” ujarnya.

Namun, Albertina tidak menjelaskan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL.

Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.  “(SYL) sudah diperiksa kemarin,” kata dia.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu. Dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

“Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta. Yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). [rri]

BEKASI TOP