posbekasi.com

Korupsi Rutilahu Ciktim Rp1 M, Kejari Tahan Mantan Ketua UPK PNPM

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Mantan Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kecamatan Cikarang Timur (Ciktim), Alamsyah, ditahan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015, sebesar Rp1 miliar.

“Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, kemudian dari kesaksian itu mendapat bukti lalu kita tahan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rudy Panjaitan, Rabu 15 Maret 2017.

Penahanan tersangka dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipayung selama 20 hari.

“Tersangka menyalahgunakan anggaran sebesar Rp1 miliar dari total dana Rp3 miliar, yang seharusnya digunakan pembangunan rumah masyarakat tidak layak huni di Kecamatan Cikarang Timur,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal dua atau tig, dengan ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara.[MET]

BEKASI TOP