posbekasi.com

Bareskrim Putus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat melakukan konferensi pers terkait jaringan narkoba Fredy Pratama di Mabes Polri, Ahad (17/9/2023). [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | JAKARTA – Bareskrim Polri mengatakan, jaringan narkoba Fredy Pratama sudah terputus di Indonesia. Suplai sabu dan ekstasi yang dijalankan Fredy, disebutkan Instansi Tribrata itu, sudah sulit masuk ke Tanah Air.

“Sekarang sudah langka, sabu-sabu dan ekstasi. Sudah hampir susah masuk dari jaringan Fredy Pratama,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan persnya, Ahad (17/9/2023).

Mukti mengungkapkan, layer atau lapis pertama milik Fredy sebagai bandar narkoba sudah tiada. “Karena ‘kaki-kaki’-nya (kurir dan bandar) sudah putus semua, layer pertama putus semua,” ucap Mukti.

Diketahui, Polri membeberkan, peredaran narkoba jaringan Fredy sejak tahun 2020 hingga September 2023. Dengan total tersangka, yakni mencapai 884 orang.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan, sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. “Sindikat Fredy pratama ini, sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar,” kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tepatnya, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rri/zul]

BEKASI TOP