Posbekasi.com

Pemprov-DPRD Jabar Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan

Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna membahas tiga Raperda di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (22/5/2019).[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna, membahas tiga Raperda di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (22/5/2019).

Tiga Raperda tersebut, Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah itu dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang. “Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.”

Pendidikan keagamaan perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas. Karena itu, Pemrov Jawa Barat wajib menjamin pendidikan keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan Undang-undang.

Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.[REL/POB]

BEKASI TOP