posbekasi.com

Reskrimum Polda Metro Ringkus 53 Pelaku Kejahatan, Ada ART Curi Harta Majikan

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi merilis tersangka dan barang bukti penangkapan puluhan pelaku kejahatan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Juni 2023. [Posbekasi.com /Zulkarnain]

posBEKASI.com | JAKARTA – Polisi meringkus 53 pelaku tindak kejahatan kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, berhasil dibekuk dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi didampingi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Juni 2023.

Hengki Haryadi menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang, terdiri dari 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” kata Hengki Haryadi. [zul]

BEKASI TOP