posbekasi.com

Saat MAN 1 Bekasi Tertipu EO “Study Tour”, Panitia: Awalnya Manis, Ternyata “Beracun”…

Polisi menetapkan ARP, pemilik EO yang menipu perjalanan study tour 288 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka. ARP yang telah memakai baju tahanan dihadirkan dalam rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

posBEKASI.com | BEKASI – Masalah keberangkatan study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi berakhir dengan ditetapkannya ARP, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC), menjadi tersangka. ARP “pintar” mengelabui pihak sekolah dengan bertutur kata manis, menjanjikan fasilitas mewah, dan mengaku alumni MAN 1 Kota Bekasi.

Nyatanya, ARP justru menggelapkan uang Rp 474 juta yang telah diberikan pihak sekolah. Dia memakai uang itu untuk membayar utang pribadi. Cara manis ARP tawarkan jasa Pihak sekolah menjelaskan, ARP bukan pertama kalinya menawarkan jasa JHC kepada MAN 1 Kota Bekasi. Pada 2018, JHC pernah menawarkan jasa kepada MAN 1 Kota Bekasi. Namun, saat itu JHC tidak terpilih.

Kemudian, pada 2023, JHC kembali menawarkan jasanya. Karena penjelasan yang begitu menarik, para siswa akhirnya tertarik menggunakan jasa JHC.

“Karena memang presentasi dan penampilannya begitu manis. Awalnya baru datang dia agamis, manis, ternyata di belakangnya banyak ‘racunnya’,” kata panitia acara bernama Siti Badriah, Senin (12/6/2023).

Siti mengatakan, pihak sekolah menyerahkan pilihan kepada para siswa. JHC mengiming-imingi para siswa dengan fasilitas yang mewah.

“Waktu presentasi itu fasilitasnya paling bagus di antara dari yang lain, hotel bintang 4 saat itu disebutkan hotelnya adalah Abadi bla-bla-bla, doorprize banyak, paling bagus paling mewah di antara empat EO lainnya,” ujar Siti.

Pada akhirnya, dari lima pilihan EO, JHC menjadi EO yang paling banyak dipilih siswa.

Tunda keberangkatan karena tersinggung

Siti mengatakan, JHC tiba-tiba membuat surat pengunduran jadwal keberangkatan secara sepihak menjelang hari H.

Menurut Siti, JHC tidak transparan memperlihatkan segala persiapan menuju keberangkatan. Bahkan, ARP juga gampang tersinggung ketika pihak sekolah menanyakan hotel serta PO bus yang dipilih.

“Kalau kami tanya busnya alamat di mana, itu (pemilik) marahnya bukan main, katanya kami mencampuri urusan dapur. Akhirnya kami tahanlah,” kata dia.

“Kami sebagai konsumen punya hak tahu hotelnya apa, busnya yang mana, ini sampai jelang keberangkatan enggak pernah (diberi tahu),” jelas Siti.

Ujungnya, sebanyak 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta pada 8 Juni 2023. Padahal, mereka telah menyetor uang Rp 474 juta lebih kepada JHC.

Alasan pakai jasa EO

Siti menambahkan, pihak sekolah tidak bisa memegang acara tersebut karena dana yang dikeluarkan lebih dari 100 juta. Sesuai peraturan, apabila sekolah melaksanakan acara dengan dana pengeluaran lebih dari Rp 100 juta, maka harus ada pihak ketiga.

“Mohon maaf untuk perjalanan di atas Rp 100 juta, harus ada pihak ketiga jadi pakainya EO, enggak boleh (dipegang sekolah),” tutur dia.

Akhirnya jadi berangkat study tour

Meski ARP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, para siswa dipastikan tetap bisa berangkat ke Yogyakarta.

Sebab, kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi telah memegang sertifikat rumah milik ARP. Rumah tersebut akan dijual sehingga uangnya bisa dipakai untuk dana study tour.

Namun, karena study tour dilaksanakan sebelum rumah tersangka terjual, pihak EO yang baru ditunjuk siap menanggung seluruh biayanya terlebih dahulu.

“Uangnya kami mendapat pinjaman dari EO yang baru. Jadi EO yang baru menanggung biayanya,” kata Siti. [kompas]

BEKASI TOP