posbekasi.com

Kasus Tanah Pondok Melati, Polisi Peras Polisi Rp100 Juta, Polda Metro Janji Dalami Pernyataan Bripka Madih

Bripka Madih (Tangkap Layar Video Viral)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mendalami pernyataan Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 100 juta plus sebidang lahan agar laporannya soal penyerobotan tanah milik orang tuanya, diusut polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah mengetahui pernyataan Bripka Madih yang beredar luas di media sosial tersebut.

“Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M),” kata Trunoyudo seperti dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.

Pengakuan Bripka M atau di media sosial disebut sebagai Bripka Madih itu tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya,” ucap Madih dalam video tersebut.

Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.

“Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut,” ucap dia.

Dalam video tersebut, Bripka M yang mengenakan seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.[tempo/ant]

BEKASI TOP