Posbekasi.com

KPAI Terima Ribuan Aduan Sepanjang 2022

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan laporan akhir tahun KPAI sepanjang 2022, di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: RRI/Fajar Ilham)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 4.638 aduan sepanjang tahun 2022. Hal itu dikatakan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam laporan akhir tahun di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Dari jumlah tersebut terdapat 41 kasus pelanggaran kluster hak sipil kebebasan. “Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1960, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan,” katanya.

“Kluster pendidikan pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama sebanyak 429 aduan,” ujarnya. Ai menambahkan, data pengaduan kasus perlindungan anak yang masuk KPAI, berasal dari seluruh Indonesia yang meliputi provinsi dan tingkat kabupaten.

Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak, tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 929 kasus. “Provinsi DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus, Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus,” ucapnya.

“Sumatera Utara 197 kasus, Sunatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 Kasus, dan Bali 49 kasus,” katanya. Dari data tersebut, pengaduan yang paling tinggi ada pada kluster 5 yakni perlindungan khusus anak sebanyak 2133 kasus.

Dimana, jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. “Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan menjadi korban kejahatan seksual dalam berbagai latar belakang,” ujarnya.

Kekerasan seksual terjadi diranah domestik, berbagai Lembaga Pendidikan berbasis Keagamaan maupun umum. Selama tahun 2022 provinsi yang memberikan pengaduan tertinggi pada kasus anak korban kekerasan seksual sebanyak 108 pengaduan.[rri]

BEKASI TOP