posbekasi.com

Kejari Kabupaten Bekasi Terima 726 Perkara, 723 Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Selama Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.[Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) menerima 726 penyerahan perkara tahap I (berkas perkara) dari penyidik Kepolisian.l selama tahun 2022.

“Jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan sebanyak 623 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Ricky  Setiawan Anas, Kamis 29 Desember 2022.

Kumudian, mengoptimalkan pelaksanaan restorative justice, pada tanggal 15 Juni 2022, Kejari bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Sukamahi telah mendirikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Sukamahi Kabupaten Bekasi.

“Rumah ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan dua kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum.

“Sabu seberat 591,9673 gram dari 190 perkara, Ganja seberat 1.912 gram dari 21 perkara, Heximer sebanyak 2.996 butir dari 7 perkara dan Tramadol sebanyak 1.990 butir dari 5 perkara,” terangnya.

Ricky mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama sebanyak empat MOU yaitu dengan BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Tirta Bhagasasi, Pegadaian, dan RSUD Kabupaten Bekasi.

“Kami juga telah melakukan kegiatan sebanyak 307 Surat Kuasa Khusus yang terdiri dari kegiatan berupa 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dan 305 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi,” ujarnya.

Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa. Seperti dua  kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast dengan tema ataupun materi Pemberantasan Mafia Tanah dan Restorative Jistice.

“Selain itu,  Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 03 Cikarang Selatan, SMPN 06 Cikarang Utara dan SMPN 01 Sukatani. Kegiatan Penerangan Hukum terhadap Aparatur Desa se-Kabupaten Bekasi dengan tema ataupun materi Pemberantasan Korupsi dan Prioritas Penggunaan Dana,” katanya.[YLA]

BEKASI TOP