posbekasi.com

KPU Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Karawang

SIAKBA KPU

POSBEKASI.com | KARAWANG – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) mulai dibuka di Kabupaten Karawang. Puluhan orang dibutuhkan sebagai PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana menuturkan, pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Pengumuman pendaftaran calon anggota mulai dibuka 20 November 2022 sampai 29 November 2022 untuk PPK. Sementara untuk PPS penerimaan pendaftaran akan berlangsung 18-27 November 2022.

Ia menjelaskan ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk mencalonkan diri sebagai PPK dan PPS. Salah satu syaratnya yakni minimal usia 17 tahun yang ditunjukan dengan bukti fotokopi KTP elektronik dari pendaftaran yang bersangkutan.

“Pendaftar harus melengkapi berkas dokumen surat pernyataan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Adapun batas jenjang pendidikan yang dipatok sebagai PPK yakni berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat,” katanya ketika ditemui di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Senin 21 November 2022.

“Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” imbuhnya.

Ia merinci, sebanyak 150 anggota PPK yang dibutuhkan yang tersebar di kecamatan-kecamatan sebanyak 5 orang yang ada di Kabupaten Karawang. Sedangkan untuk PPS dibutuhkan 3 anggota dari satu desa.

“Lama kerja kurang lebih selama 15 bulan sampai dengan 2024, tapi kalau misalnya nanti ada ketentuan lain dari KPU RI, kita kan semuanya merujuk ke juknis KPU RI, kita mengikuti saja, merujuk pada PKPU 8 Tahun 2022 dan Juknis KPT 476,” ujarnya.

“Tugas kerja PPK melaksanakan pekerjaan teknis pemilu di tingkat kecamatan, misalnya sosialisasi ditingkat kecamatan, kemudian menyiapkan alat kelengkapan kepemiluan, sampai dengan konsolidasi di tingkat kecamatan. Begitupun PPS tugasnya membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat desa atau kelurahan,” tambahnya. [DIN]

BEKASI TOP