posbekasi.com

Malu Melahirkan Tanpa Nikah, Buang Bayi di Tempat Sampah Toilet Pabrik

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkap kasus ibu kandung yang melahirkan di luar nikah membuang bayinya di tempat sampah dalam toilet pabrik, menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Selasa 1 November 2022. [Posbekasi.com /Humas Polres Majalengka]

POSBEKASI.com | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap seorang wanita yang baru melahirkan dan membuang anaknya di tempat sampah dalam toilet pabrik Gedung Produksi A3 PT Shoetown Ligung Indonesia, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

“Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui Kejadian tersebut dan berhasil mengamankan DSA (19) ibu kandung bayi malang itu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Para Kanit Reskrim Polres Majalengka dan Kasubsi PIDM Sie Humas, Selasa 1 November 2022.

Diduga DSA (19) membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukan bayi tersebut kedalam tempat sampah di dalam toilet pabrik tempat tersangka berkerja dengan posisi kepala bayi di bawah.

“Kemudian tempat sampah di isi dengan air sehingga diduga menyebabkan bayi meninggal dunia,” ungkap AKBP Edwin.

“DSA aryawan PT Shoetown Ligung Indonesia, dari hasil keterangan memang betul telah melahirkan dilokasi toilet. Sesudah melahirkan, memasukin bayinya ke tong dalam sampah selanjutnya mengairi bayinya dengan air,” terangnya.

Dikatakannya, kondisi tersangka saat ini sedang lemah di rawat di rumah sakit usai melahirkan bayinya.

DSA yang mengandung dan melahirkan itu belum menikah, namun takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai anak akhirnya sang bayi dibuang.

“Kita akan kembangkan kasus ini, namun kondisi DSA kurang baik dan sekarang masih dirawat di tentunya asal usul bayi ini kita akan kembangkan siapa ibu, bapaknya, dan motifnya,” kata AKBP Edwin. [AMH]

BEKASI TOP