posbekasi.com

Pansus VII DPRD Jabar Konsultasi Raperda Tenaga Kesehatan ke Direktur Produk Hukum Kemendagri

Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat konsultasi Raperda Tenaga Kesehatan ke Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2022. [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Memasuki tahapan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kunjungan kerja konsultasi kali ini Pansus VII melakulan konsultasi terkait Ranperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam, setelah pihaknya konsultasi ke Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2022.

Adapun beberapa point penting kata Eryani Sulam, yang menjadi pembahasan serta masukan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri salah satunya mengenai penamaan judul Raperda.

“Dari judul yang kita pakai dalam Raperda, yang sebelumnya ada kata pengelolaan, disarankan oleh Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri menjadi fasilitasi. Karena kewenangan dari pemerintah provinsi yang terbatas karena adanya UU No 23 (tentang pemerintahan daerah, red),” terang Eryani Sulam.

Eryani menambahkan, dalam kesempatan itu dibahas terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit milik provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer sendiri.

Untuk selanjutnya Pansus VII dalam pembahasan pasal per pasal Pansus VII akan dorong peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi masih mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

“Mengenai BLUD Rumah Sakit milik provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan sendiri karena pengangkatan akan dilakukan di pusat. Sehingga dalam pembahasan pasal per pasal yanga akan segera kita lakukan, Pansus VII akan lebih mendorong untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi mempunyai kewenangan untuk itu,” terang Eryani Sulam.[POB]

BEKASI TOP