posbekasi.com

Kejari Karawang Bakal Bentuk Kampung Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, didampingi Kasubsisospol Intel Kejari Karawang, Andi Fadhilah, menyapa masyarakat melalui Talkshow bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Sturada 89,4 FM Karawang, Rabu 3 Maret 2022.

Dalam Talkshow tersebut, Martha mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Karawang.

“Terkait dengan Restorative Justice, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita khususnya di Jawa Barat ini mulai membentuk apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice, kita di Karawang juga sedang mulai melakukan progres itu dan mudah-mudahan minggu depan kita akan melakukannya, kita sudah mulai menjajakinya minggu ini Jumat mulai sosialisasi, dan dengan adanya itu maka Karawang punya apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice,” kata Martha.

Sebelum membentuk itu, lanjut Martha, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa-desa. Agar nantinya masyarakat mengetahui apa itu Restorative Justice.

“Kami pergi ke setiap ke kecamatan untuk mensosialisasikan pada saat memberikan bantuan sosial atau bansos, di situ kami melakukan selipan-selipan terkait restorative justice yang bisa dilakukan oleh para kepala desa terkait kearifan lokal di sana. Intinya semua itu harus berdasarkan hati nurani,” katanya.

“Untuk saat ini kita masih berlanjut supaya ada output, ada hasil, kita melakukan monitoring evaluasi terkait juga dengan pemilihan kampung mana nanti yang kita jajakan sebagai Kampung Restorative Justice sesuai dengan amanat Jampidum,” imbuhnya.

Dia berharap, Kampung Restorative Justice bisa menjadi contoh perwujudan bahwa Restorative Justice itu ada. Mengingat, pada tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Harapannya Kampung Restorative Justice itu akan menjadi salah satu contoh perwujudan bahwa RJ itu sebenarnya itu tidak susah asal kita mau,” ungkapnya.[DIN]

BEKASI TOP