
POSBEKASI.com CIBITUNG – Satpol PP Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti surat teguran pertama dengan surat kedua, kepada 67 bangunan liar (Bangli) sepanjang Jalan Bosih Raya samping Pasar Induk Cibitung.
“Penyampaian surat teguran kedua dilakukan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Atas dasar tersebut para pemilik bangunan liar dan parkir liar di Jalan Bosih Raya samping Pasar Induk Cibitung sampai Underpass Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung diimbau untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri,” Plt Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Rabu 23 Februari 2022.
Menurutnya, dari 56 surat teguran kedua yang disebar diterima langsung pemilik atau pengelola bangli dan 21 lainnya dititipkan karena pemiliknya tidak berada di tempat.
“67 bangunan liar yang sebelumnya menerima surat teguran pertama kini tersisa 56 bangunan liar, ke depan bangli yang tersisa juga mulai berangsur menertibkan bangunannya secara mandiri,” katanya.
Pemberian surat teguran kedua itu menerjunkan sedikitnya 38 personel Satpol PP melibatkan aparat TNI dan Polri serta Linmas Kelurahan.[GJH]

