posbekasi.com

Heri Ukasah: Perda Pusat Distribusi Provinsi untuk Menjamin Stabilitas Barang dan Harga

Anggota DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu 15 Desember 2021.[Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | SUMEDANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, H. Heri Ukasah Sulaeman, sosialisasikan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu 15 Desember 2021.

Heri mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.

“Perda ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir ditengah-tengah masyarakat, dengan pusat distribusi ini harga bisa terkendali, kebutuhan masyarakat bisa terkendali, ekonomi di setiap desa diharapkan bisa kembali bergairah,” ujar Heri.

Heri berharap perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini bisa kembali bergeliat.

“Dalam situasi pandemi ini, pemerintah bekerjasama dengan DPRD, seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan desa tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat,” pungkas Heri.[POB]

BEKASI TOP