posbekasi.com

Pemkab dan BIG Gelar Kesepakatan Teknis Batas Desa dan Kelurahan

Pemkab Bekasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah desa dan kelurahan di Aula Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi dari 5 – 19 November 2021. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.com | CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah desa dan kelurahan yang diikuti seluruh pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Bekasi, di Aula Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi selama sebelas hari, mulai 5 – 19 November 2021.

Perwakilan Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG), Elvira Hardiana, mengatakan kegiatan kesepakatan teknis ini diawali dengan pelacakan batas secara mandiri yang dilakukan oleh para kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Para kades dan lurah ini sebelumnya sudah kami bekali dengan data peta kerja digital dan teknis cara melakukan pelacakan batas di lapangan,” kata Elvira dikutip dalam keterangannya, Senin 8 November 2021.

Elvira menuturkan, tujuan akhir dari kegiatan ini yakni segera ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi.

“Harapannya pada tahun 2022 nanti Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah bisa membuat Perbup tentang batas desa dan kelurahan,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan, pemetaan skala desa ini akan memberikan kejelasan administrasi suatu wilayah, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan nasional.[RIK]

BEKASI TOP