posbekasi.com

Pemerintah Kurang Serius Mewujudkan Kamseltibcarlantas

Uji emisi kenderaan. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.com | Oleh: Edison Siahaan [Ketua Presidium ITW]

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah lebih serius mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Serta mendorong  pemerintah melakukan evaluasi untuk mencari solusi yang konfrehensif, agar jalan raya tidak lagi menimbulkan peristiwa mengerikan.

Seperti kecelakaan baru-baru ini yang menelan korban jiwa pasangan suami istri dan kejadian memilukan lainnya.
ITW menyesalkan opini yang terbangun bahwa seluruh penyebabnya adalah akibat kelalaian korban atau pengguna jalan sendiri, seakan pemerintah yang terkait dengan lalu lintas tidak memiliki tanggungjawab.

Padahal, ada beberapa faktor pemicu utama terjadinya kecelakaan. Paling dominan adalah faktor manusia atau human error baik pengguna jalan maupun penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab mewujudkan Kamseltibcarlantas. Kemudian faktor lainnya yang juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan adalah lingkungan atau kondisi jalan maupun kelengkapan rambu dan informasi. Serta masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas dan  penegakan hukum yang belum maksimal.

Disesalkan, di tengah duka akibat kecelakaan itu, Pemerintah lebih memperioritaskan kebijakan yang membebani masyarakat dan dianggap sebagai solusi. Misalnya, kebijakan uji emisi gas buang sebagai upaya agar udara bebas polusi.
Tetapi Pemerintah tidak punya kemampuan untuk meminta tanggungjawab sosial para produsen otomotif agar ikut bertanggungjawab soal emisi gas buang. Sehingga biaya untuk uji emisi gas buang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan.

Faktanya, justru pemerintah menunjuk bengkel untuk melakukan uji emisi gas buang. Tentu semuanya memiliki konsekuensi laba rugi atas kerja sama yang dibangun. Kemudian upaya mengatasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas dengan kebijakan yang ingin memperluas kawasan ganjil genap. Serta sejumlah kebijakan lainnya dengan ancaman sanksi dan denda yang ujungnya untuk meningkatkan pendapatan Negara bukan pajak (PNBP).

Sebenarnya, Pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi penyebab kemacetan secara konfrehensif atau dari hulu hingga ke hilir. Misalnya dengan menerapkan kebijakan moratorium berjangka baik jumlah maupun daerah penjualan kendaraan bermotor baru. Kemudian mencabut moratorium apabila jumlah kendaraan bermotor sudah ideal dengan daya tampung ruas dan panjang jalan yang ada. Disertai dengan kesiapan angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh pelosok serta terjangkau secara ekonomi dan memberikan jaminan Kamseltibcarlantas.
Bukan justru Pemerintah lebih niat membuat kebijakan pembatasan gerak kendaraan yang telah dibeli masyarakat.

Artinya, pemerintah hanya mau pajaknya, tapi tanggungjawabnya masing-masing. Bahkan cenderung menjadikan kemacetan lalu lintas akibat populasi kendaraan bermotor yang tidak terkendali, sebagai  peluang bisnis dengan membangun jalan berbayar atau jalan tol.
Namun, masyarakat kurang mendapat informasi tentang kondisi kelayakan ruas jalan tol agar mengetahui potensi ancamannya.

Misalnya, informasi tentang lokasi ruas jalan tol yang bergelombang dan batas maksimal kecepatan kendaraan yang sesuai dengan kondisi jalan. Lalu pintu masuk tol tidak pernah ditutup meskipun ruas jalan tol sedang padat dan macet? Semestinya, setiap pengguna jalan berbayar harus mendapat jaminan keselamatan lewat informasi yang jelas dari pengelola.

Semestinya Pemerintah jangan  melakukan langkah pintas dengan kebijakan yang membebani masyarakat, apalagi kondisi di tengah pandemi seperti saat ini. Dimana masyarakat sudah hampir kehilangan keseimbangan untuk menjalani kehidupan akibat dampak pandemi Covid-19.

Justru pemerintah harus berupaya maksimal mewujudkan Kamseltibcarlantas agar masyarakat bisa lebih mudah beraktifitas dan meningkatkan produktifitas.

Hendaknya diingat orientasi lalu lintas adalah pelayanan masyarakat, bukan orientasi bisnis yang selalu mencari keuntungan secara ekonomi.
Pemerintah dalam membangun transportasi hendaknya dengan prinsip accessibility. Sehingga paradigmanya bagaimana menciptakan infrastruktur transportasi yang mudah diakses publik seperti jenis angkutan umum massal yang jumlahnya ideal dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan jaminan Kamseltibcarlantas.

Bukan dengan prinsip car mobility atau membangun infratsruktur sarana jalan tol, layang, arteri yang potensi mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga memicu terjadinya kemacetan khususnya di kota-kota besar.

Apabila potensi yang menimbulkan kerugian apalagi sampai kehilangan jiwa di jalan raya masih terus terjadi. Berarti kita belum melaksanakan ketentuan dan persyaratan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas. Sekaligus belum menjadikan lalu lintas sebagai  urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta potret moderenitas.*

BEKASI TOP