posbekasi.com

Kapolri Harus Evaluasi Presisi Kapolres Subang, Jangan Terjadi Salah Tangkap

Kapolres Subang AKBP Sumarni. [Posbekasi.com /Instagram Polres Subang]

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Satu bulan lebih satu hari sudah, peristiwa pembunuhan ibu dan putrinya ditemukan, Rabu (18/8/2021) pagi hari, dengan kondisi tidak bernyawa dan mengenaskan ditemukan dalam bagasi mobil mewah Alpardh di rumah korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Awalnya, kedua sosok mayat tersebut ditemukan oleh sang suami yang terkejut dengan kondisi rumah yang sudah berantakan.

Waktu yang panjang dan belum terungkapnya serta tertangkapnya pelaku pembunuhan ibu dan anak itu membuat Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) heran dan meminta Kapolri Jenderal Polisi Sulistyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri mengevaluasi Kapolres Subang yang saat ini di pimpin AKBP Sumarni yang resmi menjabat Kapolres Subang pada 6 Agustus 2021. Sebelumnya, AKBP Sumarni Kapolres Sukabumi Kota pada Mei 2020, dikenal sebagai penyidik korupsi pernah menjabat Kanit Subsidt III, Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Bahkan Sumarni pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun, pernah menulis buku tentang antikorupsi “Salam Zero” saat bertugas di Polda Kalimantan Barat 2015.

“Kapolri harus perintahkan Kapolda Jawa Barat untuk mengevaluasi Kapolres Subang, ICK merasakan AKBP Sumarni lebih tepat di untuk urusan kriminalitas hingga kasus misterius pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian masyarakat luas hingga satu bulan lebih sehari belum bisa diungkap apalagi menangkap pelakunya,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya, Ahad (19/9/2021).

Menurut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016, semakin lama kasus ini terungkap maka semakin kabur motif dan latar belakang peristiwa pembunuhan tersebut. “Lebih ironisnya, pelaku juga semakin sulit ditangkap,” kata Gardi Gazarin.

Lebih lanjut Gardi Gazarin menyatakan, agar kasus ini tidak kabur sebaiknya Kapolri mengganti posisi Kapolres Subang dengan Perwira Polri yang memiliki latar belakang dan profesional menangani kasus kriminal. “Sangat sulit bagi Kapolri untuk mendapat dukungan Presisi bila penempatan anggota tidak pada profesionalitas yang dimiliki anggotanya. Presisi Kapolri ingin didukung jajarannya tapi tidak menempatkan anggotanya sesuai kemampuan dan profesional, bagaimana mungkin untuk mendapatkan dukungan masyarakat bila hal seperti peristiwa pembunuhan di Subang ini saja tidak terungkap sudah lebih satu bulan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Subang mengaku sudah mengantongi identitas pembunuh. Polisi juga menyatakan pelaku ikut menonton saat petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menjelaskan jajaran sudah menemukan titik terang dalam kasus terbunuhnya ibu dan anak. “Sampai hari ini, sudah 20 saksi yang diperiksa untuk pendalaman,” kata AKBP Sumarni, kepada media, Selasa (24/9/2021) lalu.

AKBP Sumarni mengungkapkan pelaku pembunuhan sangat mengetahui situasi di rumah korban. Bahkan, ada dugaan pelaku muncul di lokasi kejadian saat penyidik telah melakukan oleh TKP.

Menurut AKBP Sumarni, pembunuhan ibu dan anak ini tidak terkait kasus perampokan, walau hingga saat ini ponsel korban masih belum ditemukan. Dari hasil olah TKP diketahui, pintu masuk dan belakang area masuk tidak terjadi kerusakan pintu, seperti pencongkelan. Diperkirakan tidak ada motif pencurian, karena tidak ada barang berharga yang hilang kecuali ponsel korban,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan jejak telapak kaki yang ditemukan di TKP, diduga kuat pelaku pembunuhan ibu dan anak itu, berjumlah lebih dari satu orang. “Dari jejak tapak kaki yang berbeda dua, jadi diduga lebih dari satu orang,” ungkap AKBP Sumarni.

Gardi Gazarin menyayangkan hingga hari ini, Ahad (19/9/2021), kasus pembunuhan tersebut belum juga terungkap. “Nyatanya, hingga hari ini, kasus pembunuhan ibu dan anak belum juga terungkap,” kata Gardi Gazarin.

Gardi Gazarin yang merupakan wartawan senior di media masa Ibukota, yang dekade tahun 80 aktif bertugas baik di tingkat, Polsek, Polres, Polda dan Markas Besar Polri, mensinyalir adanya kesalahan Awala penyidikan yang dilakukan Polres Subang. “Kalau awal penyidikan sudah salah, maka penyidikan selanjutnya akan kabur. Bahkan tidak akan terungkap,” ujarnya.

Bila hal itu terjadi kata Gardi Gazarin, penyidikan selanjutnya akan lebih fatal, yakni terjadinya penangkapan pelaku yang bukan sebenarnya.

“Ini yang perlu diantisipasi Kapolri, jangan sampai penyidik di Polres Subang salah menangkap pelaku, hingga terjadi kasus salah tangkap. Akibatnya lebih fatal menghukum orang yang bukan bersalah atau melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” kata Gardi.

Gardi mengingatkan, agar Polri belajar dari kasus salah tangkap yang pernah terjadi pada tahun 2013. Dimana, anak-anak pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), Pau (16)) ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan Kepolisian.

Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Salah tangkap pelaku tidak saja terjadi di Indonesia, tapi juga di  Korea Selatan. Seorang pria di Korea Selatan, bernama Yoon Seong-yeo, harus mendekam di penjara selama 20 tahun karena dituduh menjadi pelaku pembunuhan sekitar tahun 1980-an. Dia di vonis seumur hidup. Salah satu dari kesepuluh korban tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun. Ia dibunuh dan diperkosa di kamarnya pada tahun 1988.

Yoon adalah satu-satunya orang yang diamankan oleh kepolisian, dari 10 kasus pembunuhan yang terjadi. Belakangan, setelah pelaku sebenarnya terungkap, pria tersebut akhirnya dibebaskan setelah menghuni penjara selama lebih dari 20 tahun.

“ICK perlu ingatkan Kapolri, agar kasus salah tangkap yang pernah terjadi di Polda Metro Jaya tidak terulang di Polres Subang. Sebaiknya Kapolri segera melakukan evaluasi penempatan anggota sesuai kemampuan dan profesionalitasnya, agar Presisi Kapolri dapat berjalan dan mendapat dukungan masyarakat,” tutup Gardi Gazarin.[REL]

BEKASI TOP