posbekasi.com

Fatwa MUI Kabupaten Bekasi Turunkan Nilai Zakat Fitrah Sesuai Ekonomi Masa Pandemi

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 35 ribu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibanding zakat fitrah tahun lalu yaitu sebesar Rp 40.250.

“Jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, per orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu,” jelas Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis yang ditemui di ruangannya pada Selasa (27/4/2021).

Azis menjelaskan salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19. Namun, untuk kepastiannya Azis menegaskan faktor pertimbangan sepenuhnya dari MUI Kabupaten Bekasi yang telah mengeluarkan fatwa besaran zakat fitrah tersebut.

“Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI mengenai besaran zakat fitrah, kenapa ada penurunan nanti bisa dijelaskan oleh MUI, karena kondisi masyarakat kita pendapatannya juga menurun,” ujarnya.

Baznas Kabupaten Bekasi telah menyalurkan kupon zakat fitrah ke setiap Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) seperti masjid atau instansi pemerintah yang telah bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan zakat fitrah ini terkumpul dan uang zakat fitrah ini akan kami belikan dalam bentuk beras,” katanya.

Beras yang akan dibeli berasal dari kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi. Dipastikan beras tersebut memiliki kualitas yang sangat baik untuk disalurkan ke masyarakat penerima zakat fitrah.

“Kami pastikan berasnya masih segar, belum lama dipanen dan tentunya program ini membantu petani kita, membeli ke petani langsung bukan dari tengkulak, program ini mudah-mudahan berkelanjutan,” harapnya.

Tahun lalu saja , ungkap azis, Baznas telah membeli beras dari petani melalui zakat fitrah sebanyak 80 ton. “Mudah-mudahan tahun ini minimal sama jumlahnya,” tambahnya.

Baznas juga telah menentukan wilayah mana saja yang menerima zakat fitrah di antaranya desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Hurip, Kecamatan Pembayuran yang beberapa waktu lalu terkena musibah banjir akibat jebolnya tanggul sungai Citarum. “Juga wilayah lain yang masih terdapat kantong-kantong kemiskinan,” katanya.[GJA]

BEKASI TOP