posbekasi.com

Hasil Serap Aspiras Masyarakat Reses II (Dapil Jabar IX) Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Jawa Barat

POSBEKASI.COM | Oleh: H. SYAHRIR, SE, M.I.POL

Pendahuluan:

Seluruh Anggota Legislatif memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya pada konstituen dalam memperhatikan dan mengaktualisasikan hal-hal yang menjadi keinginan dan atau aspirasi bersama pada tiap-tiap di area wilayahnya oleh karenanya dengan hal di atas maka hadirlah kegiatan yang biasa disebut dengan RESES (Jaring Aspirasi Masyarakat), yang kemudian hasil dari pada kegiatan tersebut menjadi acuan atau pegangan para wakil rakyat dalam memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakatnya dihadapan pemerintahan (government).

Reses diadopsi dari kata recess (Bahasa Belanda) yang artinya berlibur, istirahat atau turun main. Konon, reses bermula dari kebiasaan orang-orang Belanda yang duduk sebagai anggota Volksraad (DPR) dan regentschapsraad (DPRD Tingkat Kabupaten/Kota) pada musim Hindia Belanda yang mengadaptasi liburan musim panas di negara asal yang beriklim sub-tropis.

Saat itu reses dilakukan sekali untuk waktu sekitar tiga bulan dalam setahun. Kalau kita melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 324, disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD provinsi antara lain, pertama, menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dalam penjelasan pasal 324 huruf (i) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Provinsi.

Penjelasan pasal 324 huruf (k): Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Sedangkan dari Tata Tertib DPRD disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum, reses adalah masa DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.

Agenda reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan (Catur Wulan). Jadwal reses diatur oleh Badan Musyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Bagi anggota DPRD, reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen. Jika di hari- hari biasa, anggota dewan sulit ditemui karena padatnya jadwal rapat dalam kantor, maka selama masa reses, alasan itu tak bisa lagi diterima karena masa itu adalah hak konstituen.

Komunikasi Politik

Melalui reses, para wakil rakyat (Anggota Legislatif) yang bersidang di tiap-tiap wilayah masyarakat konstituen dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya. Ini agar pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Reses adalah sebuah fasilitas resmi dari DPRD, moment penting dan strategis bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan solusi perbaikan hak hidup masyarakat. Dalam tinjauan komunikasi, reses adalah salah satu bentuk dari komunikasi politik antara anggota DPRD dengan masyarakat yang diwakilinya, karena lembaga legislatif atau parlemen sebagai lembaga politik formal dalam supra struktur politik memiliki fungsi komunikasi politik. Seperti yang dinyatakan oleh Bambang Cipto bahwa parlemen tidak harus diartikan sebagai badan pembuat undang-undang (law – making body) semata-mata tetapi juga sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Sudijono Sastroadmodjo dalam buku Perilaku Politik menyatakan bahwa “fungsi komunikasi politik itu adalah fungsi struktur politik menyerap berbagai aspirasi, pandangan-pandangan dan gagasan-gagasan yang berkembang dalam masyarakat dan menyalurkan sebagai bahan dalam penentuan kebijaksanaan. Selain itu, fungsi komunikasi politik juga merupakan fungsi penyebarluasan rencana-rencana atau kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah kepada rakyat”.

Dengan demikian fungsi ini membawakan arus informasi timbal balik dari rakyat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada rakyat”.

Laporan Tertulis

Masyarakat harus faham betapa kuat legitimasi hasil reses. Dalam tata tertib DPRD dijelaskan bahwa setiap pelaksanaan reses anggora DPRD wajib membuat laporan tertulis. Laporan tersebut, harus disampaikan pada pimpinan paling lambat 14 hari kerja setelah reses. Laporan tersebut dikoordinasikan dengan fraksi masing-masing, dan hasil dari koordinasi dengan fraksi-fraksi disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Hasil Rapat Paripurna tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD.

Jadi sekiranya masyarakat faham begitu kuatnya hasil reses, maka penulis yakin, masyarakat akan memberikan masukan-masukan, usulan-usulan program yang solutif. Bukan sekedar menyodorkan daftar permintaan sumbangan pribadi ke anggota DPRD, melainkan daftar program yang menjadi “proyek besar” untuk pembangunan manusia seutuhnya atau pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat. Pun sebuah regulasi (Perda) bisa lahir dari agenda reses.

Opini masyarakat terhadap pelaksanaan reses memang beragam. Ada yang beranggapan reses merupakan ajang kampanye terselubung yang dilakukan anggota dewan untuk memperoleh simpati dan dukungan, untuk pencitraan diri agar terlihat dan terkesan baik di mata masyarakat. Tetapi sebagian besar masyarakat yang berpikiran positif mengganggap reses sebagai ajang M wakil mereka di pemerintahan khususnya di legislatif.

Selain itu, masyarakat juga beranggapan bahwa reses merupakan cara yang paling efektif menyampaikan atau menyalurkan aspirasi mereka agar dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan anggota dewan.

Disisi lain, ada keluhan dan kekhawatiran dari para anggota dewan pada saat reses yaitu dimintai “sumbangan tunai” oleh masyarakat. Tentu saja mis-komunikasi di antara kedua pihak yang harus dicarikan solusinya.

Pemilih adalah konstituen, konstituen itu adalah masyarakat. Mereka yang punya hak suara saat pemilu kemarin, mereka yang mempercayakan suaranya pada wakil rakyatnya, maka wakil rakyat wajib memperjuangkan hak-hak masyarakat. Masyarakat juga harus faham bahwa agenda-agenda perjuangan anggota dewan sebagai wakil rakyat adalah agenda-agenda perbaikan kualitas kehidupan kolektif masyarakat, bukan individual atau untuk kepentingan temporer saja.

Jika pemahaman kedua pihak ini bertemu, maka agenda reses akan menjadi agenda yang nyaman bagi kedua belah pihak. Keharmonisan dan kebersamaan dalam perjuangan akan terbangun dalam setiap. Pertemuan reses, hak dan kewajiban pun tertunaikan.

Ketika masyarakat faham akan fungsi strategis sebuah reses dan anggota dewan faham dengan baik kewajibannya maka agenda reses akan menjadi forum konsolidasi yang dirindukan dan bernilai strategis bagi kedua belah pihak.**

BEKASI TOP