posbekasi.com

89 Orang Terjaring Operasi Non Yustisi di Wilayah Aren Jaya

Operasi Non Yustisi di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Ahad (7/2/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Petugas gabungan menggelar Operasi Non Yustisi, kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Operasi dilakukan setelah para petugas melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, di depan Kantor Kelurahan Aren Jaya, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Ahad (7/2/2021).

Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, staff Kelurahan Aren Jaya 7 personil, Linmas Kelurahan Aren Jaya 12 personil, Karang Taruna Aren Jaya 5 personil.

89 orang yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan dan mendapat tindakan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.[ISH]

BEKASI TOP