posbekasi.com

Lagi, 56 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes di Pasar Baru Kranji

Tim gabungan Pemkot Bekasi Operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (2/2/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – 56 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, kedapatan tidak memakai masker, melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi

“Pemkot Bekasi kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan (Prokes) lainnya,” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu yang memimpin jalannya kegiatan Yustisi di Pasar Kranji Baru, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (2/2/2021).

“56 pelanggar terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 perempuan. Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru, lalu para pelanggar tersebut kami data dan setelah itu diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar akan disidang ditempat oleh Hakim Syofia Marlianti Tambunan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB,” tambah Hutajulu.

Adapun jumlah denda yang terkumpul dari total 56 pelanggar pada hari ini sebanyak Rp2.336.000, yang kemudian masuk kedalam Kas Daerah melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi, dan jumlah tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi sebelumnya pada hari Kamis 28 Januari 2021 yaitu sebanyak Rp1.674.000.[ISH]

BEKASI TOP