posbekasi.com

Jaga 4 M, Kabupaten Bekasi Berlakukan PPKM

Prokes 4 M

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) efektif diberlakukan mulai Senin 11 – 25 Januari 2021 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Dalam 9 point instruksi Bupati tersebut masyarakat diminta mengintensifkan protokol kesehatan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.

Masih dalam instruksi Bupati, ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan.[SAR]

BEKASI TOP