posbekasi.com

ATHHB Covid-19 Kota Bekasi Diperpanjang hingga Tahun Depan

Ilustrasi Jaga Jarak

POSBEKASI.COM | BEKASI -Pemerintah Kota Bekasi untuk kelima kalinya perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mulai hari ini Kamis 3 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Dilansir dari siaran pers Humas Pemkot Bekasi memperpanjang ATHHB hingga tahun depan tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.

Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Peningkatan Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus Disease ini meliputi beberapa Bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi & atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[ISH]

BEKASI TOP