posbekasi.com

DPRD Jabar Dapat Poin Penting Penyusunan Perda Desa Wisata Bal

BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat study banding sharing Peraturan Daerah dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kamis (26/11/2020).[POSBEKASI.COM/IST]

POSBEKASI.COM | BALI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat sharing Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Kamis (26/11/2020).

Ketua BP Perda Jawa Barat, Achdar Sudrajat mengatakan terkait Perubahan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat perlu menyesuaikan dengan visi dan misi Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Ternyata Bali pun sudah melakukan perubahan RPJMD,” ungkap Achdar.

Lebih lanjut Achdar mengatakan Perda hak inisiatif DPRD Jawa Barat terkait Desa Wisata, Provinsi Bali memiliki Perda tersebut sehingga bisa menjadi bahan masukan dalam penyusunan Perda Desa Wisata di Jawa Barat.

“Poin penting kita terkait Perda hak inisiatif DPRD Jawa Barat terkait Desa Wisata, Provinsi Bali memiliki Perda tersebut cukup lengkap sehingga bisa menjadi bahan masukan dalam penyusunan Perda tersebut,” tutup Achdar.[POB]

BEKASI TOP