posbekasi.com

Operasi Zebra Jangan Menjadi Kegiatan Rutin Tahunan Polri

Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP sosialisasi Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2020 yang akan dilaksanakan 26 Oktober – 8 November 2020, di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad (25/10/2020). [POSBEKASI.COM/TMC Polda Metro Jaya]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Operasi Zebra yang akan digelar Polri secara serentak di seluruh wilayah Indonesia tidak menjadi kegiatan rutin tahunan.

Berharap masa pandemi virus corona atau Covid-19 menjadi momentum untuk membangun dan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,lancar (Kamseltibcar).

Pasca pandemi, hendaknya semua pihak yang bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan sudah memiliki rumusan yang terintegrasi sebagai sebuah sistim yang menjadi solusi efektif yang tetap sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sehingga lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana dan prasarana jalan dan angkutan, kendaraan, pengemudi, penguna jalan serta pengelolanya tetap menjadi sebuah sistem yang tidak terpisahkan.

Selain cermin budaya dan potret modrenitas serta urat nadi kehidupan, lalu lintas dan angkutan jalan juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional serta mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga serta badan usaha yang terlibat dalam melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan harus membangun koordinasi yang bersinergi dan efektif untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas.

ITW menyarankan, untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan Kamseltibcar, pemerintah sebagai pembina dan penyelanggara harus konsisten dan konsekuen menjalankan amanat UU No 22 tahun 2009. Tidak membuat kebijakan yang potensi menjadikan pemerintah seperti sedang beternak konflik. Seperti melegalisir keberadaan angkutan umum dengan menggunakan kendaraan yang bukan untuk umum.

Setiap pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan tetap konsisten untuk membangun koordinasi sebelum memutuskan sebuah kebijakan khususnya kebijakan yang bersifat permanen. Kecuali tindakan yang dilakukan bersifat diskresi untuk penanganan masalah di lapangan.

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggungjawab negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga lalu lintas dan angkutan jalan itu harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service). Lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagian dari syarat untuk menjadi negara dan bangsa yang berbudaya serta modren. Lalu lintas dan angkutan jalan bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented). Sehingga pembangunan jalan bukan dengan pertimbangan investasi yang harus mendapat keuntungan.

Pemerintah wajib mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan Kamseltibcar dan terintegrasi ke seluruh penjuru tanah air serta dapat terjangkau secara ekonomi oleh semua lapisan masyarakat. Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus di taati dan dilaksanakan atas kesadaran yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat. *

[Edison Siahaan – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch/ITW]

BEKASI TOP