posbekasi.com

Polisi Gulung Kawanan Spesialis Pencuri Perkantoran di Kabupaten Bekasi

Dua pelaku kawanan spesialis pencuri kantoran di wilayah Kabupaten Bekasi digulung diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Kamis (23/7/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Dua dari tiga orang kawanan pencuri spesialis perkantoran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi yang telah beraksi 15 kali berhasil digulung.

Kawanan pencuri yang dipimpin AS telah melakukan aksi pencurian di berbagai perusahaan di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Delapan perusahaan yang menjadi korban kawanan tersebut telah membuat laporan polisi dan 7 perusahaan tidak membuat LP.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, YN (36) , AS (33), dan KN (DPO). Terakhir kali aksi pencurian itu terjadi di sebuah perusahaan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 28 Juni lalu. Modusnya, para pelaku mencari perusahaan tanpa pengawasan ketat,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi di Mapolrestro Bekas, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kompol Sunardi, pelaku
YN ditangkap di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020 pukul 05.30 WIB dan AS ditangkap di kontrakannya di Rawa Benteng, Setu, pada 12 Juli 2020 pukul 08.00 WIB. Sedangkan, satu pelaku lainnya, KN, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.[RIK]

BEKASI TOP