posbekasi.com

Shalat Idul Adha dan Potong Kurban Boleh Tapi Harus Prokes

Pemotongan hewan kurban oleh jamaah Ponpes Al Marhamah di Kampung Cimuning, Kota Bekasi, Senin 12 September 2016.[POSBEKASI.COM/DOK]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto rapat meeting zoom bersama Ketua MUI, Kadis DKPPP, Dan dosen IPB terkait pemotongan dan penanganan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19, Selasa (21/7/2020).

Merujuk pada Surat Edaran Nomor: 451/4323 – Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M, dalam surat edaran tersebut terdapat penjelasan secara terperinci mengenai aturan tatacara sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sesuai protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 belum berakhir, meski pasien yang positif dan ODP sudah terbilang landai, akan tetapi kewaspadaan terhadap bahaya pemaparan Covid-19 harus tetap terjaga.

Pengetahuan akan protokol kesehatan sudah banyak diketahui oleh masyarakat, dari wajib menggunakan masker, phsyical distancing, sering mencuci tangan dengan sabun dan handsanitizer.  Pengetahuan ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat, yang kurang hanyalah kesadaran akan kepatuhannya saja.

Tri menghimbau kepada masyarakat, jika nanti diperbolehkan untuk melaksanakan pemotongan kurban Idul Adha, dimohon untuk kali ini untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan hasil dari meeting zoom rapat terkait tata cara pemotongan kurban di tengah pandemi ini mendapatkan hasil dan kesimpulan yang baik untuk kebaikan bersama,” ujar Tri.[ISH]

BEKASI TOP