posbekasi.com

Polisi Tembak Rampok Motor Modus MiChat Layanan Seks Gay

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers penangkapan tiga perampok motor modus MiChat di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).[POSBEKASI.COM/COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polisi tembak dua perampok sepeda motor modus aplikasi MiChat layanan seks gay. Kedua pelaku ditembak lantaran saat hendak ditangkap anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berusaha kabur.

Otak komplotan rampok, Taufik Hidayat alias TH alias Aphe (36), dan ZA (32),ditangkap dikawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi hingga kini masih menyelidiki berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus jasa layanan seks sesama jenis.

“Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

Dari pengakuan keduanya, polisi kembali berhasil menangkap penadah Handphone yakni D, tak jauh dari lokasi kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi masih memburu FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 4 tersangka perampok yang menyasar penyuka sesama jenis atau gay. Modusnya kawanan ini adalah menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya melalui media sosial WeChat.

Setelah janjian dan korban sepakat bertemu dengan salah satu tersangka, saat itulah kawanan ini akan memperdayai korban dan menggasak barang berharga korban. Mereka mengancam korban dengan menggunakan celurit.

Dari tiga tersangka yang ditangkap, dua orang adalah eksekutor di lapangan sekaligus otak kawanan ini. Yakni Taufik Hidayat alias TH alias Aphe, dan ZA alias Z. Tersangka TH, otak kawanan ini yang juga seorang gay.

Sementara satu pelaku lainnnya yang ditangkap adalah D, penadah barang curian yakni HP korban. Untuk yang buron adalah FS alias Ojan yang juga eksekutor di lapangan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.[COK]

BEKASI TOP