posbekasi.com

MANTUL! PSBB Jilid III Berakhir Kota Bekasi Relaksasi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Tri Adhianto saat mendampingi Gubernur Jabar mengecek kesiapan Stadion Patriot Chandrabaga menjadi lokasi tes massal Covid-19, Ahad (22/3/2020). [POSBEKASI.COM/Ismail Hasibuan]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 (empat belas) hari sebanyak tiga tahap (jilid), pada jilid III dimulai 15 April sampai 26 Mei 2020, dengan mengikuti dan berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Gubernur Jawa Barat hingga Peraturan Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melaporkan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi kepada Gubenur Jawa Barat melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 23 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Ahad (25/5/2020).

Ada beberapa poin penting yang dilaporkan Wali Kota Bekasi di antaranya 51 dari 56 kelurahan masuk dalam zona hijau. Sehingga terjadi penurunan jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

“Perkembangan yang baik ini tentunya penerapan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik, petugas-petugas di lapangan hampir setiap hari, pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terang Sajekti.

Dikatakan Sajekti, pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Kota Bekasi, berkurangnya aktivitas perekonomian selama di berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagi Pemerintah Kota Bekasi.

“Pada poin akhir surat Wali Kota Bekasi memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terang Sajekti.[ISH]

BEKASI TOP