posbekasi.com

Kapolres Apresiasi Polsek Medan Satria Ungkap Komplotan Spesialis Rampok Dalam Angkot

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, Kanit Reskrim Iptu Bahrudin, dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat menggelar jumpa pers pengungkapan komplotan rampok spesialis dalam angkot di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5/2020). [POSBEKASI.COM/SFN]

POSBEKASI.COM | BEKASI –  Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengapresiasi jajaran Polsek Medan Satria yang berhasil mengungkap dan memburu komplotan spesialis rampok dalam angkot yang beroperasi di Kota Bekasi pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu polisi berhasil menangkap tiga pelaku JN, AF, dan TS, yang beraksi dengan melukai korbannya MS dengan senjata tajam.

“Saat korban hendak berangkat bekerja di daerah Kelapa Gading dengan menggunakan kendaraan mobil angkot K01, korban naik dari depan Grand Mall. Ketika melintas di daerah Inhutani Medan Satria arah Jakarta, ketiga pelaku yang sudah berada didalam angkot  melakukan aksinya, oleh pelaku JN menodongkan pisau ke korban sambil mengancam dengan suara keras ‘Diam!…serahkan tas kamu’. Lalu tersangka menarik paksa tas korban dan terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka. Saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya dan menempeleng tersangka. Karena ditempeleng, pelaku membalas dengan memukul dan menusuk wajah korban dengan pisau mengenai hidung dan pelipis korban,” ungkap Kombes Wijonarko didampingi Kabag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5/2020).

Menurut Kombes Wijonarko kejadian pada Sabtu (2/5/2020) pukul 12:30 WIB, tersangka TS yang bertugas mengendarai mobil dengan sengaja memperlambat laju mobil di Jalan Raya Sultan Agung KM28, Kelurahan Medan Satria. Sedangkan pelaku AF yang juga berada didalam angkot bersama JN berperan menghalangi korban. Saat tas korban sudah dapat diambil paksa JN, tersangka berusaha turun dari mobil dengan maksud melarikan diri namun sebelum turun dari mobil korban sempat menendang JN hingga jatuh dari mobil. Kesempatan itu dimanfaatkan korban berteriak minta tolong.

“Teriakan korban didengar anggota Buser Polsek Medan Satria yang sedang observasi wilayah, dibantu warga sekitar TKP, tim Buser Polsek Medan Satria berhasil mengamankan JN yang berhasil membawa tas korban,” katanya.

Sementara, tersangka TS langsung tancap gas. Sedangkan AF terus berusaha menghalangi korban sehingga korban tidak bisa turun dari angkot untuk mengejar JN yang membawa kabur tasnya. Meski korban meminta TS untuk menghentikan laju angkotnya, namun TS tetap tancap gas. Korban memberitahu TS bahwa dia barusan dijambret. TS berpura-pura mengatakan tidak tahu dan tidak mendengar. Korban kembali meminta TS untuk memutar balik mobil ke arah TKP yang kemudian mobil kembali berputar.

KLIKBuruh Keciduk Bawa Sabu, Polsek Medan Satria Ringkus Wanita Bandar Narkoba

Setibanya di TKP, JN yang merampas tas korban telah diamankan tim Buser Polsek Medan Satria bersama warga. Saat korban turun dari mobil, kedua tersangka TS dan AF melihat rekannya telah diamankan polisi langsung tancap gas.

Selanjutnya, tersangka JN bersama barang bukti tas ransel warna hitam milik korban berisikan 1 HP Merk Oppo V11 Pro warna hijau metalik dan 1 dompet lipat berisikan uang Rp100 ribu, digelandang ke Mapolsek Medan Satria. Korban MS membuat laporan di Polsek Medan Satria.

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat pada keterangan pers pengungkapan komplotan rampok spesialis dalam angkot di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5/2020). [POSBEKASI.COM/SFN]

Pemburuan Sopir dan Kenek

Sementara, Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat didampingi Kasat Reskrim Iptu Bahrudin, mengatakan dari penangkapan JN dan laporan korban MS pihaknya melakukan pengembangan. Dari interogasi yang dilakukan pada JN (27), polisi mengantongi identitas AF dan TS langsung melakukan pemburuan terhadap keduanya.

“Keesokannya pada Ahad (3/5/2020) pukul 01:00 WIB, kita berhasil menangkap AF (24) warga Kampung Melayu, Gang Pedati RT008/015 Kelurahan Bali Mester, Kampung Melayu, Jakarta Timur. AF ditangkap di Jalan Irian Jaya, RT006/005 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi,” ungkap Kompol Agus Rohmat.

Dari keterangan AF sebagai kenek angkot berperan sebagai penumpang untuk menghalang halangi korban mengatakan pisau yang digunakan JN menusuk muka korban dibuangnya di pinggiran Kali Malang Bekasi Timur. Kemudian tim Buser menelusuri pinggiran Kali Malang untuk mencari barang bukti berupa pisau tersebut namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, polisi memburu TS yang berperan sebagai sopir terus dilakukan, hingga sepekan kemudian pada Ahad (10/5/2020) pukul 02:00, barulah TS (30) warga Jalan Pulo Biak Raya RT002/018 Duren Jaya Bekasi Timur, berhasil diringkus di Jalan Matraman Dalam 2, RT010/008 Kelurahan Matraman Menteng, Jakarta Pusat. Dari TS disita sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Ketiga tersangka mengakui kerab melakukan aksi kejahatannya dengan modus membawa angkot mencari penumpang dengan wilayah operasi sepanjang jalan Bekasi Timur, Bekasi Selatan,  Bekasi Kota, Medan Satria sampai wilayah Pulo Gadung,” terang Kompol Agus Rohmat.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Agus Rohmat, modus operandi ketiga pelaku utamanya mencari sasaran korban penumpang perempuan seorang diri.

“Mereka membagi tugas bergantian dengan cara satu menjadi driver angkot, satu menjadi penumpang dan satunya sebagai eksekutor. Saat sasaran sudah naik angkot mereka, eksekutor langsung beraksi mengancam korban dengan senjata tajam pisau atau golok dan mengambil secara paksa milik korban, dan pelaku yang berpura pura jadi penumpang bertugas mengalihkan perhatian korban dan menghalang halangi korban saat korban melakukan perlawanan atau korban akan mengejar tersangka saat melarikan diri dari angkot. Sedangkan pelaku bertugas menjadi driver, akan menahan laju mobil sehingga berjalan pelan saat eksekutor melakukan aksinya dan akan menancap gas saat eksekutor berhasil merampas milik korban dan kabur dari angkot, sehingga korban tidak bisa mengejar karena mobil berjalan dengan kecepatan tinggi,” tutur Kompol Agus Rohmat seraya menambahkan ketiga pelaku komplotan rampok spesialis dalam angkot itu dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP. [SFN]

BEKASI TOP