posbekasi.com

Pemko Bekasi Tiadakan Tatap Muka Pelayanan Perizinan, Catatan Sipil dan Kecamatan Selama PSBB

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meniadakan sementara layanan publik tatap muka terhitung diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu 15 April sampai 28 April 2020.

Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor:067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19.

“Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi,” Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2020).

Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara:

1. Layanan Perijinan dan Non Perijinan di DPMPTSP, MPP dan GPP

2. Layanan Kependudukan/ Catatan Sipil di Disdukcapil

3. Layanan Publik di seluruh Kecamatan se Kota Bekasi

“Namun layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan,” kata Rubiyah.[ADV/Humas]

BEKASI TOP