POSBEKASI.COM | BEKASI – Hari ini Rabu (15/4/2020), Kota Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 April 2020 mendatang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung mengatakan, sejauh ini para pengendara mematuhi aturan yang diterapkan saat PSBB.
“Sejauh ini, Alhamdulillah masyarakat, para pengendara ini telah mematuhi aturan,” ujar Enung, saat memantau situasi di Jalan Narogong Raya, Rabu (15/4/2020).
Lanjut Enung, terpantau para pengendara telah mematuhi aturan, seperti berkendara (roda empat) tidak dengan jumlah penumpang yang banyak (lebih dari tiga orang), pengendara motor tidak berboncengan, transportasi publik menerapkan social distancing, mengenakan masker dan sarung tangan setiap melalui check point, para pengendara di cek suhu tubuh.
“Dengan diberlakukan PSBB, sangat berpengaruh pada jumlah kendaraan yang melintas dari arah Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi (Jalan Narogong),” kata Enung.
Menurut Enung, volume kendaraan dari Kabupaten Bogor mengarah Kota Bekasi mengalami penurunan pada hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Hasil dari pemantauan pada jalan Narogong perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, jumlah kendaraan yang melintas berkurang dibanding hari-hari sebelum diberlakukan PSBB,” kata Enung.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Jalan Narogong Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi. tercatat setiap 15 menit hanya ada 20 kendaraan yang melintas. Hal itu jauh menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 300 kendaraan pribadi setiap 15 menit.[ADV/Humas]