posbekasi.com

Terbakar Cemburu, Pengamen Wanita Aniaya Rekan Seprofesi Hingga Tewas

Dua pelaku pengamen wanita yang terbakar cemburu menganiaya rekan seprofesinya hingga tewas diamankan di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (19/3/2020). [POSBEKASI.COM /Ismail Hasibuan]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Polsek Metro Bekasi Timur masih memburu wanita pengamen jalanan yang terbakar cemburu bersama dua rekannya yang menghabisi korban seprofesinya di bawah jembatan Jalan Cut Mutia Traffic Light Rawa Semut Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur pada Selasa (4/2/2020) pukul 15:30.

Polisi yang berhasil menciduk dua pelaku wanita yang juga pengamen jalanan itu turut menganiaya korban hingga tak bernyawa.

Dari pengakuan salah satu pelaku, dia nekad menganiaya IS yang juga rekannya sesama pengamen Kota Bekasi lantaran terbakar api cemburu.

“Saya cemburu karena pacaran sudah 5 tahun, saya kenal sama korban baru kenal 2 hari yang biasa ngamen di Karangkitri,” ucap pelaku NR.

Polisi meringkus NR (19) dan HR (21), sedangkan pelaku berinisial NA masih diburu

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan saat ini polisi masih memburu pelaku NA hingga ke Kabupaten Karawang.

“Dua tersangka yang diamankan awalnya mendatangi korban karena mendapatkan laporan dari temannya korban jalan bersama pacarnya. Kedua tersangka mendatangi korban yang sedang ngamen di bawah kolong jembatan,” kata Kompol Erna di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (19/3/2020).

Kedua pelaku lalu menganiaya korban menggunakan benda tumpul, korban sempat melakukan perlawanan.

“NR melakukan pemukulan yang disambut korban dengan perlawanan, kemudian pelaku NR dan HR mengambil kayu dan batu lalu dipukulkan ke kepala korban hingga tak sadarkan diri dan kedia pelaku meninggalkan korban di TKP,” jelas Erna.

Warga disekitar TKP yang melihat korban terkapar lalu membawanya ke Rumah Sakit Umum Kota Bekasi. Selama 11 hari dirawat di rawat korban meninggal dunia pada Sabtu 15 Februari 2020 sekitar Pukul 07:45.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [ISH]

BEKASI TOP