
SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri
Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
Biaya SIM baru Rp 250 ribu
Biaya perpanjangan SIM Rp 225 ribu
Pembayaran bisa ditransfer melalui bank, mobile banking dan mesin ATM
Berlaku di 188 negara
Dibeberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan. [ISH]

