posbekasi.com

Pemkot Bekasi Tiru Sistem Pajak Online Pemkab Badung Bali

Kunjungan kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama rombongan di Kantor Bapenda Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/10/2019). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM |BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, guna meniru sistem pajak online daerah wisata yang terkenal ke mancanegara.

Disambut Kepala Bapenda Kabupaten Badung, I Made Sutama, Senin (21/10/2019), Wali Kota beserta rombongan belajar cara kerja pajak online penerapan sistem, antara lain Tapping Box, Cash Register dan Web Servis.

Bersama Kepala Bapenda Kota Bekasi, H. Aan Suhanda, Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, Staf Ahli Walikota Bekasi bidang Keuangan dan SDM, Kepala Dpmptsp, Lintong Dianto Putro, Kepala Diskominfo, Encu Hermana, Kepala BKPPD, Karto, Kepala Bagian Ekonomi, Marisi, dan Kepala Bagian Hukum, Diah mendampingi Wali Kota Bekasi beserta Kancab BJB Kota Bekasi beserta jajaran.
Kepala Bapenda Kabupaten Badung, bahwa sistem Aplikasi berbasis online di Kabupaten Badung menggunakan Tapping box, Web Service dan Cash Register.

Perkembangan aplikasi teknologi informasi serta penggunaan IT yang efektif dan efisien untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, Dispenda Kabupaten Badung berdasarkan Perbup 56 Tahun 2013 Tentang Online System Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan, dalam monitoring transaksi pajak online melaksanankan pengembangan system Web Service dimana sebelumnya hanya memanfaatkan Tapping Box  yang berfungsi untuk memantau seluruh transaksi yang mengalir ke printer. Solusi ini tidak tepat untuk diterapkan pada Wajib Pajak hotel atau wajib pajak lainnya yang memiliki proses bisnis lebih kompleks dari jenis pajak restoran, parkir atau hiburan. Karena tidak seluruh transaksi dilakukan cetak invoice melalui printer. Selain itu, biasanya hotel memiliki sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi proses bisnisnya dengan menggunakan basis data sebagai wadah untuk menampung seluruh data yang ada. Berlatar belakang hal tersebut, maka Dispenda memiliki alternatif terobosan penerapan Pajak Online berbasis Web Service  untuk menjawab hambatan tersebut.

Web Service adalah sebuah sistem software yang di desain untuk mendukung interoperabilitas interaksi mesin ke mesin melalui sebuah jaringan.

Data transaksi yang dicatat bukan berasal dari hasil print struk, melainkan diambil dari basis data penerimaan wajib pajak.

Tugas web service adalah mencatat semua transaksi penjualan wajib pajak, baik yang berasal dari customer maupun travel agent.

Dalam penerapan Web Service pada wajib pajak, diperlukan jaringan internet yang menghubungkan antara server Dispenda dengan Server Wajib Pajak. Pihak wajib pajak perlu membuka jaringan ke server Dispenda yang bertujuan untuk pengiriman data transaksi penjualan

Sebelum penerapan system Web Service Dispenda Badung telah melalukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang berpotensi dipasang webservice serta dilanjutkan dengan pembahasan kesepakatan pemasangan webservice dengan mengundang beberapa manager dan vendor. Saat ini Sistem Monitoring Pajak Online berbasis Web Service diimplementasikan di Parkir Bandara Ngurah Rai yang dikelola oleh SBU (yang sebelumnya dimonitoring dengan 13 alat Tapping Box), Hotel Grand Ixora (telah diuji coba sejak tahun 2014) dan Hotel Ibis Dewi Sri yang menggunakan Sistem Perhotelan Rhapsody dari Realta. Respon wajib pajak yang bersedia dipasang system monitoing Tapping Box dan Web Service ini menunjukkan komitmen untuk berusaha secara jujur dan transparan yang diharapkan dapat segera diikuti oleh wajib pajak lainnya, sehingga target pemasangan  30 webservice tahun 2015 dapat dituntaskan dan untuk Tahun 2016 akan dianggarkan pemasangan webservice untuk 200 Wajib Pajak.[ISH]

BEKASI TOP