
“Proses rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan diam-diam,” kata Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang, saat sidak di RS Lira Medika, Senin (16/9/2019).
Kadisnakertrans menuturkan, pihaknya telah mengamankan 180 berkas para pelamar yang berasal dari berbagai daerah. Diantaranya, Cirebon, Indramayu, Tegal, Kuningan dan Pekalongan. Diangkut menggunakan 3 bus, para pelamar itu datang ke Karawang untuk menjalani cek medis di RS Lira Medika.
“Rekrutmen tersebut bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja,” tuturnya.
Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rektutmen tenaga kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.
Adapun Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Sidak tersebut juga dihadiri oleh Taufik Ismail, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang. Ia menuturkan, rekrutmen diam-diam itu jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Kita bukan antipati terhadap pendatang. Tapi selaiknya proses rekrutmen dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.[DIN/POB]

