
“Kawasan bebas sampah ini sekitar tiga hingga empat kilometer,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di sela jalan sehat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 di Kawasan Alun-Alun Karawang, Ahad (21/7/2019).
Dengan penerapan kawasan bebas sampah itu, maka bidang usaha di sepanjang Tuparev hingga Kertabumi bakal dikenai retribusi sesuai sampah yang dihasilkan. Ini berbeda dengan sebelumnya, dimana setiap usaha dikenakan retribusi Rp20 ribu secara merata. Kewajiban retribusi tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal bulan depan.
“Satu trash bag Rp5 ribu. Jika menghasilkan tujuh trash bag, berarti (retribusinya) 7 dikali Rp5 ribu,” jelasnya.
Dengan penerapan kawasan bebas sampah, kata Wawan, akan memudahkan pengangkutan sampah. Sehingga penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat.
“Tujuan pencanangan kawasan bebas sampah tentu saja untuk menumbuhkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Rencananya, kawasan bebas sampah juga bakal diterapkan di wilayah perkotaan lainnya, misalnya Jalan Niaga. “Kita terapkan secara bertahap,” katanya.[DIN/POB]

