
Petugas Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi langsung menggelandang pria N (31 tahun) ke Mapolrestro Bekasi guna pengusut lanjut.
“N ditangkap pada Jumat (29/6/2019) ukul 04:00 di rumah kontrakannya, dari pengembangan yan sebelumnya meringkus AP (22 tahun), R (42 tahun) dan B (36 tahun) dalam kasus narkotika,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak di Mapolrestro Bekasi, kemaren.
Polisi menyita barang bukti dari rumah kontrakan N berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi 30 paket narkotika jenis sabu total berat keseluruhan 30,75 gram.
Sebelumnya tiga pelaku yang ditangkap lebih dahulu mengaku mendapatkan sabu dari N, sedangkan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial M yang masih dalam pengejaran. “M masuk DPO sedang kita kejar,” kata Arlon.[RIK/SYM/POB]

